55tv.co.id – Sebuah operasi gabungan berskala besar berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras ilegal di Bali. Lebih dari 19 ribu botol minuman beralkohol yang disinyalir menggunakan pita cukai palsu disita, dengan nilai fantastis mencapai Rp12,5 miliar. Penindakan ini menjadi sorotan utama dalam upaya menjaga integritas pariwisata dan keadilan bisnis di Pulau Dewata.

Related Post
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memimpin operasi senyap ini. Langkah tegas tersebut diambil demi memastikan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari produk tak berizin. Sinergi kuat antarlembaga, termasuk koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, ditekankan sebagai kunci keberhasilan.

Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan pentingnya kolaborasi semacam ini. Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berpotensi membahayakan konsumen, tetapi juga mencederai pelaku usaha yang patuh aturan serta menggerus pendapatan negara.
Pengawasan ketat terhadap minuman beralkohol ilegal juga bertujuan untuk mempertahankan citra positif ekosistem pariwisata Bali. Pihak berwenang ingin memastikan wisatawan dan warga lokal mendapatkan produk yang sesuai standar, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi industri legal. Ini diharapkan menciptakan iklim bisnis yang adil dan kondusif.
Barang bukti yang diamankan meliputi 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek. Estimasi nilai keseluruhan sitaan mencapai Rp12,55 miliar. Dari pengungkapan ini, potensi kerugian kas negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Penyelidikan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan minuman keras ilegal di wilayah Denpasar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi lapangan yang terencana.








Tinggalkan komentar