BBM Dibatasi? Penunggak Pajak Dilarang Isi Bensin? Pertamina Buka Suara!

BBM Dibatasi? Penunggak Pajak Dilarang Isi Bensin? Pertamina Buka Suara!

55 NEWS – PT Pertamina Patra Niaga dengan tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan larangan pengisian BBM bagi penunggak pajak kendaraan. Informasi yang viral tersebut dikategorikan sebagai hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

COLLABMEDIANET

Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah. Mekanisme penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 BBM Dibatasi? Penunggak Pajak Dilarang Isi Bensin? Pertamina Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Selain isu pembatasan dan larangan bagi penunggak pajak, beredar pula hoaks mengenai kebakaran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat kebijakan pembatasan BBM. Pertamina mengklarifikasi bahwa video yang beredar adalah rekaman lama dari insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.

Selanjutnya, video viral yang menggambarkan kerumunan massa di sebuah SPBU di Lumajang juga dipastikan sebagai hoaks. Kejadian sebenarnya adalah karnaval di Desa Sentul, Lumajang, pada tanggal 17 September 2025. Hujan deras menyebabkan penonton berdesakan mencari tempat berteduh di area SPBU yang sudah tutup. Keributan yang terjadi dipicu oleh pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan layanan publik. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu merujuk pada sumber-sumber informasi resmi.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar