55tv.co.id – Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha perikanan di Tanah Air. Pemerintah belum lama ini resmi menetapkan tarif istimewa untuk bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran menengah, yakni antara 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan strategis ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan utama untuk menopang kelangsungan sektor perikanan nasional di tengah lonjakan ongkos operasional yang kerap membebani.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa harga BBM spesial untuk segmen nelayan ini dipatok pada angka Rp15.000 per liter. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati adanya disparitas harga yang cukup mencolok antara BBM bersubsidi untuk kapal-kapal kecil dan harga BBM nonsubsidi yang harus ditanggung oleh kapal berukuran lebih besar.

Sebelumnya, para nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah menikmati fasilitas BBM jenis B50 dengan harga yang jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp6.800 per liter. Namun, bagi kapal di atas 30 GT yang tidak masuk kategori subsidi, mereka terpaksa membeli BBM nonsubsidi yang harganya sempat meroket hingga Rp21.300 per liter. Dengan adanya penetapan harga Rp15.000 per liter ini, pemerintah berharap dapat menjembatani kesenjangan tersebut, sekaligus meringankan beban finansial ribuan nelayan yang menjadi tulang punggung perekonomian maritim Indonesia.










Tinggalkan komentar