Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Fakta Terungkap! Jangan Sampai Ketinggalan!

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Fakta Terungkap! Jangan Sampai Ketinggalan!

55 NEWS – PT Taspen (Persero) secara resmi membantah kabar yang beredar luas mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2025. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan akan dirapel pada bulan November 2025. Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait penyesuaian gaji tersebut.

COLLABMEDIANET

Melalui akun Instagram resminya, Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. "Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," demikian pernyataan resmi Taspen, Kamis (30/10/2025).

 Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Fakta Terungkap! Jangan Sampai Ketinggalan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyesuaian gaji PNS terakhir kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda/dudanya. Taspen telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan peraturan ini sejak 1 Januari 2024.

Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat poin mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kenaikan ini akan difokuskan pada kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin dalam Perpres tersebut.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar