55tv.co.id – Kabar mengejutkan datang bagi warga negara Indonesia yang berencana melepaskan status kewarganegaraannya. Tarif untuk proses ini kini melambung tinggi dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kenaikan pungutan ini resmi tercantum dalam regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Related Post
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai latar belakang kebijakan ini. Ia meminta masyarakat tidak perlu cemas berlebihan dengan adanya lonjakan tarif tersebut. Menurutnya, jumlah permohonan pelepasan identitas Republik Indonesia saat ini masih terbilang minim, hanya sekitar 300 pengajuan. Angka ini dinilai tidak akan menimbulkan dampak signifikan terhadap khalayak umum.

"Permohonan pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 300 orang sampai saat ini. Jadi, tidak akan berpengaruh besar bagi masyarakat luas, meskipun tarifnya naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," jelas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat pada Selasa 21 Juli 2026.
Lebih lanjut, Supratman membeberkan salah satu pemicu utama kenaikan tarif adalah untuk menopang upaya transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Saat ini, kementerian tersebut mengelola sekitar 530 jenis layanan publik yang seluruhnya diarahkan menuju sistem digitalisasi penuh. Sistem yang kompleks ini tentu membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan yang tidak sedikit.
"Mengapa? Karena kami sedang membangun sistem. Kementerian Hukum bertransformasi menjadi kementerian yang sepenuhnya mengadopsi digitalisasi. Peralatan dan sistem ini harus terus dijaga, mengingat kami memiliki 530 layanan publik yang harus beroperasi dengan baik. Oleh karena itu, saya berharap keputusan ini tidak dianggap sebagai langkah yang tiba-tiba, melainkan sudah melalui pertimbangan matang," imbuhnya.










Tinggalkan komentar