BOM! Gaji PNS Naik 16% di 2025? Cek Faktanya Sebelum Kegirangan!

BOM! Gaji PNS Naik 16% di 2025? Cek Faktanya Sebelum Kegirangan!

55 NEWS – Kabar gembira bagi para abdi negara? Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16% di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tengah beredar luas. Namun, benarkah demikian? Di tengah upaya efisiensi anggaran negara hingga Rp306 triliun, informasi ini perlu ditelaah lebih dalam. Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji PNS tetap aman, mari kita bongkar empat fakta penting di balik isu kenaikan gaji PNS ini, berdasarkan informasi yang dihimpun 55tv.co.id.

COLLABMEDIANET
    BOM! Gaji PNS Naik 16% di 2025? Cek Faktanya Sebelum Kegirangan!
    Gambar Istimewa : img.okezone.com
  1. Belum Ada Pengumuman Resmi: Sampai saat ini, Presiden belum mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025. Artinya, gaji pensiunan akan tetap sama seperti tahun 2024. Belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya. Ingat, kenaikan gaji PNS terakhir kali diumumkan pada 2024 sebesar 8%, sementara kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir sebesar 12% yang berlaku efektif Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

  2. BKN Buka Suara: Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji PNS 16% di tahun 2025. Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai isu tersebut di ranah teknis.

Kesimpulannya, isu kenaikan gaji PNS 16% di tahun 2025 masih berupa kabar burung. Informasi yang beredar perlu dikonfirmasi kebenarannya dari sumber resmi pemerintah. Jangan sampai terjebak euforia sebelum ada pengumuman resmi! Tetap waspada dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Pantau terus perkembangannya melalui kanal-kanal resmi pemerintah.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar