55 NEWS – Zakat, sebagai instrumen fundamental keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, kini menghadapi tantangan sekaligus peluang besar di tengah pesatnya laju transformasi digital. Potensi ekonomi digital, yang meliputi kreator konten, pekerja di sektor ekonomi kreatif, hingga pelaku e-commerce, menjanjikan sumbangsih signifikan di masa depan. Optimalisasi zakat dari sektor ini membutuhkan sinergi kuat antara pemangku kepentingan ekonomi syariah, regulator, dan umat.

Related Post
Jika dirancang dan diimplementasikan dengan strategi yang tepat, pengumpulan zakat dari sektor kreatif bukan hanya akan memperkuat fondasi ekonomi syariah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar. Ini akan menunjukkan kemampuan Indonesia dalam menyelaraskan nilai-nilai keagamaan dengan kerangka regulasi modern, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Indonesia sendiri telah mencatat pertumbuhan ekonomi digital yang impresif, menjadikannya salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA, hasil kolaborasi Google, Temasek, dan Bain & Company, mengungkapkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui angka US$80 miliar. Proyeksi menunjukkan bahwa angka ini berpotensi mendekati US$130 miliar pada pertengahan dekade ini, menandakan vitalitas sektor ini.
Di dalam ekosistem digital yang dinamis ini, ekonomi kreator—yang mencakup para YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital—telah menjelma menjadi sumber pendapatan baru yang substansial. Pendapatan ini tidak hanya berasal dari iklan platform, tetapi juga dari kerja sama merek, endorsement, dan pemasaran afiliasi, menciptakan aliran ekonomi yang sebelumnya tidak terbayangkan.
Wacana mengenai optimalisasi zakat profesi bagi kreator konten, seperti yang sempat mengemuka di Banten, seyogianya tidak dipandang hanya sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Lebih dari itu, diskursus ini merefleksikan tantangan mendasar dalam perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Ini adalah cerminan bagaimana negara dan lembaga publik harus beradaptasi merespons pergeseran struktur pendapatan di era ekonomi digital.
Struktur pendapatan di era digital cenderung tidak linier, sangat bergantung pada platform, dan sulit dipetakan menggunakan instrumen administratif konvensional. Oleh karena itu, kebijakan zakat profesi bagi kreator digital menjadi barometer penting bagi kemampuan Indonesia dalam merumuskan kerangka ekonomi yang relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar