55tv.co.id – Pemahaman publik terkait Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ternyata masih banyak yang keliru. Hak kepemilikan ini kerap disalahartikan sebagai dana tunai yang langsung mengalir ke kas pemerintah daerah. Padahal, PI 10 persen adalah bentuk kepemilikan saham dalam kegiatan usaha, yang bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemerintah daerah di wilayah penghasil migas.

Related Post
Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menegaskan bahwa banyak aspek yang perlu diluruskan terkait implementasi PI 10 persen bagi pemerintah daerah. Menurut Dahlan, berdasarkan regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kelancaran perizinan dan menekan biaya transaksi yang timbul dari potensi konflik di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus tetap berpegang pada koridor hukum, termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dahlan menjelaskan bahwa filosofi PI 10 persen seringkali disalahpahami, bahkan jika ditelaah dari sisi regulasi, baik melalui Permen ESDM 37/2016 maupun revisinya Permen ESDM 1/2025. Ia menegaskan bahwa PI bukanlah "amplop" yang serta-merta bisa dibagikan ke kas daerah. "PI itu hak partisipasi usaha, maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama hulu migas," ujarnya. Mengambil contoh kasus di Riau, Dahlan menambahkan, "Jadi kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat."
Lebih dari sekadar menyelaraskan kepentingan kontraktor dan pemerintah daerah, amanat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 juga memberikan "keterlibatan ekonomi" atau hak kepemilikan modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hak kepemilikan ini diberikan karena daerah penghasil adalah pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan eksploitasi migas. Selain itu, PI 10 persen juga mengubah peran daerah dari sekadar penerima pasif Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi entitas pelaku usaha yang aktif. Hasilnya, kata Dahlan, terjadi proses pembelajaran kelembagaan yang signifikan, di mana BUMD dapat memahami seluk-beluk operasional industri migas.










Tinggalkan komentar