Dana Fantastis ESDM Kembali ke Kas Negara

Dana Fantastis ESDM Kembali ke Kas Negara

55tv.co.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM yang baru saja menyetorkan dana lebih dari dua triliun rupiah ke kas negara Langkah ini merupakan respons langsung terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK terkait laporan keuangan tahun anggaran 2025.

COLLABMEDIANET

Total dana yang dikembalikan mencapai angka fantastis setara 23 triliun rupiah Ini terdiri dari 76 miliar rupiah dan 12901 juta dolar AS jika dikonversi dengan asumsi kurs 18018 rupiah per dolar AS Penyetoran ini menjadi bukti nyata komitmen kementerian dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan akuntabilitasnya.

Dana Fantastis ESDM Kembali ke Kas Negara
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta Kamis 16 Juli 2026 mengungkapkan rincian dari 91 rekomendasi BPK Atas laporan keuangan kementerian untuk tahun anggaran 2025 Sebanyak 18 rekomendasi telah ditindaklanjuti termasuk penyetoran dana tersebut Di antaranya 14 rekomendasi bersifat material dan 4 lainnya berfokus pada penyempurnaan prosedur.

Menariknya meski harus mengembalikan dana sebesar itu laporan keuangan Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2025 tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari BPK Ini adalah pencapaian konsisten selama delapan tahun terakhir kecuali pada 2023 ketika opini sempat turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian WDP karena isu dana kompensasi dan sanksi denda.

Saat ini masih ada 73 rekomendasi BPK yang sedang dalam proses penyelesaian Kementerian berupaya keras untuk menuntaskan semua perbaikan administratif penyempurnaan regulasi dan pemutakhiran sistem aplikasi Targetnya semua rekomendasi ini dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Untuk mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang kementerian telah mengambil langkah proaktif dengan memperkuat regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP melalui sistem terintegrasi digital Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mempersempit celah kesalahan administratif.

Yuliot menjelaskan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian ESDM Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam perbaikan tata kelola transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA.

Upaya pencegahan kebocoran dana ini sejalan dengan peningkatan signifikan pendapatan kementerian Pada tahun anggaran 2025 realisasi PNBP Kementerian ESDM melampaui target mencapai 1384 triliun rupiah atau 10856 persen dari target awal 12748 triliun rupiah.

Hingga 12 Juli 2026 pendapatan negara dari sektor ESDM telah terkumpul 8558 triliun rupiah atau 6284 persen dari patokan target 13618 triliun rupiah Sumber pendapatan ini meliputi iuran produksi atau royalti minerba penjualan hasil tambang bagian keuntungan bersih IUPK dan pendapatan sumber daya alam lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar