Dana Obligasi Daerah Dipantau Ketat! Pemda Wajib Lapor Tiap Semester, Ada Apa?

Dana Obligasi Daerah Dipantau Ketat! Pemda Wajib Lapor Tiap Semester, Ada Apa?

55 NEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan Obligasi Daerah (Obda) maupun Sukuk Daerah (Sukda) kini wajib menyerahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan dana yang diperoleh digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pelaporan berkala ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh OJK. "Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

 Dana Obligasi Daerah Dipantau Ketat! Pemda Wajib Lapor Tiap Semester, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK, sebagai regulator, akan memantau penggunaan dana hasil penerbitan Obda atau Sukda melalui LRPD yang disampaikan oleh Pemda. Laporan ini menjadi alat penting bagi OJK untuk mengevaluasi apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan prospektus penerbitan yang telah ditetapkan.

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana obligasi daerah dapat ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) merupakan instrumen penting bagi Pemda untuk mendapatkan sumber pendanaan alternatif dalam pembangunan daerah. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kepercayaan investor terhadap instrumen ini semakin meningkat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar