55 NEWS – Sebuah gebrakan signifikan dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia terjadi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026 ini segera memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama pelaku ekonomi dan serikat pekerja. Pasca-dilantik, Said Iqbal langsung menyoroti isu krusial seperti pembatasan praktik alih daya (outsourcing) dan urgensi penetapan upah layak bagi para pekerja, menandakan potensi perubahan arah kebijakan ketenagakerjaan di era mendatang.

Related Post
Keputusan Said Iqbal untuk merapat ke lingkar dalam pemerintahan Prabowo bukanlah tanpa pertimbangan matang. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini telah melalui diskusi mendalam di internal KSPI dan dengan rekan-rekan buruh lainnya. "Kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam (pemerintahan)," ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan. Said Iqbal menegaskan, keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil, termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru, menjadi pendorong utamanya. Ia melihat peluang untuk memberikan masukan dan menjaga keseimbangan dalam Kabinet Merah Putih, terutama mengingat belum adanya representasi buruh yang kuat di dalam pemerintahan, berbeda dengan kalangan pengusaha yang memiliki banyak kanal masukan melalui figur seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, atau Rosan Roeslani.

"Saya memberanikan diri berikhtiar, berijtihad, bahwa saya juga harus memberikan keseimbangan terhadap apa-apa yang ingin diperjuangkan oleh kaum buruh," imbuhnya, seraya menegaskan bahwa daya kritis terhadap persoalan perburuhan tidak akan berkurang. Prioritas utama yang dipercayakan buruh kepadanya adalah Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebuah regulasi yang diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih adil bagi para pekerja.
Meski kini berada di posisi penasihat, Said Iqbal secara tegas menyatakan bahwa hak buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi tetap tidak akan tergerus. "Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang," katanya usai pelantikan. Ia menekankan bahwa setiap aksi harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Isu upah layak, yang selalu menjadi sorotan utama dalam demonstrasi buruh setiap tahun, diharapkan dapat tersampaikan secara langsung dan lebih efektif melalui posisinya saat ini. "Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," pungkas Said Iqbal, memberikan sinyal bahwa pendekatan kebijakan yang berbasis data dan analisis akan menjadi salah satu fokus utamanya dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan aspirasi buruh tidak hanya didengar, tetapi juga dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar