55 NEWS – Kabar mengejutkan datang dari Bangka Belitung. Wakil Gubernur Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. Penetapan status hukum ini sontak mengalihkan perhatian publik tidak hanya pada substansi kasus, tetapi juga pada rekam jejak keuangan sang pejabat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Related Post
Konfirmasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada Senin, 22 Desember 2025. Sebagai penyelenggara negara, Hellyana memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh asetnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diakses oleh 55tv.co.id, total kekayaan bersih Hellyana tercatat mencapai Rp5.647.500.000, atau setara dengan Rp5,6 miliar.

Laporan kekayaan tersebut, yang menjadi acuan publik, diserahkan Hellyana kepada KPK pada 4 September 2025. Pengajuan LHKPN ini merupakan bagian dari persyaratan saat ia mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Secara lebih rinci, komposisi harta kekayaan Hellyana didominasi oleh aset tidak bergerak. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp5 miliar. Properti-properti ini tersebar di tiga lokasi strategis di Kota Belitung, menunjukkan investasi yang signifikan di sektor properti.
Di samping aset properti, Hellyana juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp826.500.000. Deretan kendaraan yang dimilikinya antara lain sebuah Mobil Toyota Alphard produksi tahun 2007, Mobil Toyota Fortuner tahun 2017, serta Motor Yamaha NMAX tahun 2015, yang mencerminkan beragamnya jenis aset bergerak yang ia miliki.
Lebih lanjut, LHKPN Hellyana juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp240.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp51.000.000. Dengan akumulasi seluruh aset tersebut, total kekayaan bruto Hellyana mencapai Rp6.117.500.000. Namun, perlu dicatat bahwa ia juga memiliki kewajiban utang sebesar Rp470.000.000. Oleh karena itu, setelah memperhitungkan pengurangan utang, nilai bersih harta kekayaan Wakil Gubernur Bangka Belitung ini berada pada angka Rp5.647.500.000, atau genap Rp5,6 miliar.
Kasus dugaan ijazah palsu yang kini menjerat Hellyana ini tentu menjadi perhatian serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga etika pejabat publik, mengingat besarnya nilai aset yang tercatat atas namanya.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar