Detik-detik Menuju Era Baru Pajak Digital: Ribuan Toko Online Menanti Keputusan Krusial Menkeu! Siapkah Anda dengan PPh 0,5%?

55 NEWS – SURABAYA – Wacana pungutan pajak bagi toko daring yang beroperasi di platform e-commerce semakin mendekati kenyataan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa regulasi vital ini kini hanya menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini dipandang krusial mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang menuntut kerangka perpajakan yang adaptif dan komprehensif.

COLLABMEDIANET

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kesiapan institusinya. Menurut Inge, seluruh perangkat teknis yang dibutuhkan untuk implementasi kebijakan ini sudah tersedia, didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya. Kesiapan ini menunjukkan bahwa DJP telah mempersiapkan diri secara matang untuk mengelola potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Detik-detik Menuju Era Baru Pajak Digital: Ribuan Toko Online Menanti Keputusan Krusial Menkeu! Siapkah Anda dengan PPh 0,5%?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami selalu siap. Begitu kata beliau (Purbaya) mulai, ya kami mulai," ujar Inge saat kunjungan media ke PT Mitra Saruta di Nganjuk, Jawa Timur, seperti dikutip 55tv.co.id pada Jumat (17/4/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa bola kebijakan kini sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan untuk memberikan arahan implementasi.

Inge menambahkan, DJP juga telah menuntaskan serangkaian sosialisasi komprehensif serta sesi dengar pendapat publik (meaningful participation) dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini mencakup asosiasi pelaku bisnis, platform e-commerce, hingga para pedagang daring. "Sudah berkali-kali komunikasi. Kami sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelasnya. Upaya ini menunjukkan komitmen DJP untuk memastikan kebijakan ini dapat diterima dan dipahami oleh seluruh ekosistem bisnis digital.

Adapun aturan main terkait penarikan pajak bagi merchant di e-commerce ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut secara spesifik mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang domestik yang menjalankan bisnisnya melalui platform digital mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi yang semakin dominan ini.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar