55 NEWS – Kesetaraan bagi penyandang disabilitas terus diperjuangkan. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa. Prinsip kesetaraan ini harus terus disosialisasikan dan diimplementasikan di berbagai sektor, termasuk dunia usaha.

Related Post
Penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Selain itu, pelatihan keterampilan dan dukungan pengembangan usaha bagi penyandang disabilitas juga krusial.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi), Ingrid Kansil, menekankan pentingnya peran UMKM dalam mewujudkan inklusi disabilitas. "Dengan memberikan kesempatan, kita membantu mereka berkarya dan berkontribusi pada perekonomian," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
UMKM yang menerapkan prinsip inklusi dan kesetaraan disabilitas tidak hanya membuka peluang ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan kemampuan dan potensi luar biasa yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di semua jenjang dan jenis pendidikan, baik secara inklusif maupun khusus. Dengan pendidikan yang layak, mereka dapat mengembangkan potensi diri dan bersaing di pasar kerja.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan ekosistem yang mendukung partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan ekonomi.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar