55 NEWS – Heboh di dunia ekonomi dan politik, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, sempat menggemparkan publik dengan gugatannya terhadap Menteri Keuangan. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada tanggal 12 September 2025.

Related Post
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan informasi ini di Kompleks Parlemen DPR pada Kamis (18/9/2025). "Saya dengar sudah dicabut barusan," ujarnya.

Purbaya menambahkan bahwa hubungannya dengan putri mantan Presiden Soeharto itu terjalin dengan baik. Bahkan, keduanya saling bertukar salam. "Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," imbuhnya.
Meskipun Purbaya telah mengonfirmasi pencabutan gugatan, pihak PTUN Jakarta belum dapat memberikan kepastian mengenai status gugatan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat hukum dan ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut. Gugatan ini terdaftar tak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9).
Alasan di balik gugatan Tutut Soeharto dan pencabutannya masih menjadi misteri. Publik menantikan penjelasan resmi dari kedua belah pihak untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya. Apakah ada kesepakatan di balik layar? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan pencabutan gugatan ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar