Gaji PNS vs. Karyawan BUMN: Mana yang Lebih Menggiurkan? Fakta Terungkap!

Gaji PNS vs. Karyawan BUMN: Mana yang Lebih Menggiurkan? Fakta Terungkap!

55 NEWS – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi primadona di bursa kerja Indonesia. Status yang dianggap prestisius menjadi daya tarik utama. Namun, timbul pertanyaan mendasar: manakah yang lebih unggul dari segi kompensasi finansial?

COLLABMEDIANET

Perbandingan gaji antara PNS dan karyawan BUMN memang mencolok. Gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rentang gaji PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta untuk golongan tertinggi (IV).

 Gaji PNS vs. Karyawan BUMN: Mana yang Lebih Menggiurkan? Fakta Terungkap!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berikut rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

  • Golongan I:

    • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II:

    • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
    • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III:

    • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Sementara itu, kompensasi karyawan BUMN cenderung lebih bervariasi, tergantung pada kinerja perusahaan, jabatan, dan level pengalaman. Secara umum, gaji karyawan BUMN, terutama di level manajerial, dapat jauh melampaui gaji PNS golongan tertinggi. Selain gaji pokok, karyawan BUMN juga kerap menerima berbagai tunjangan dan bonus yang signifikan.

Sebagai catatan, artikel ini hanya membahas gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja dan fasilitas lain yang diterima PNS dapat bervariasi tergantung instansi tempat mereka bekerja.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar