Gawat! Diskon Iuran JKK Diperpanjang, Ada Apa dengan Industri Padat Karya?

Gawat! Diskon Iuran JKK Diperpanjang, Ada Apa dengan Industri Padat Karya?

55 NEWS – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi sektor industri padat karya dengan memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% hingga Januari 2026. Langkah ini dipandang sebagai strategi krusial untuk menjaga daya saing industri di tengah gejolak ekonomi global yang semakin menantang.

COLLABMEDIANET

Ekonom terkemuka dari Permata Bank, Josua Pardede, menekankan bahwa perpanjangan insentif ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri padat karya dari dampak negatif ekonomi global. Sektor ini memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, menyerap sekitar 13,8% dari total tenaga kerja.

 Gawat! Diskon Iuran JKK Diperpanjang, Ada Apa dengan Industri Padat Karya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Diskon iuran JKK ini meringankan beban biaya perusahaan dan secara langsung memberikan perlindungan lebih baik kepada 2,7 juta pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan," jelas Josua kepada 55tv.co.id, Kamis (19/6/2025).

Awalnya, diskon iuran JKK ini berlaku dari Februari hingga Juli 2025. Kini, pemerintah memperpanjangnya untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan keempat pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Keuangan setelah rapat terbatas di Istana Negara.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perpanjangan diskon 50% ini tidak hanya menyasar pekerja dan guru honorer, tetapi juga enam industri padat karya yang menghadapi tekanan berat akibat situasi global dan persaingan ekspor yang semakin ketat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi industri-industri tersebut untuk terus beroperasi dan mempertahankan lapangan kerja.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar