55 NEWS – Isu mengenai pengenaan pajak terhadap barang bantuan kemanusiaan dari luar negeri yang ditujukan bagi korban bencana di Sumatera sempat memicu kegaduhan di jagat maya. Menanggapi viralnya keluhan seorang diaspora Indonesia di Singapura terkait prosedur tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas, membantah adanya pungutan pajak semacam itu.

Related Post
Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Kamis (18/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk khusus untuk keperluan penanggulangan bencana. Namun, fasilitas ini tidak serta-merta berlaku tanpa prosedur yang jelas. Syarat utamanya adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang harus dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Cukup laporkan saja ke BNPB, nanti kita langsung bebaskan. Kalau tidak ada surat rekomendasi, nanti ada saja yang mencoba masuk tanpa prosedur," tegas Purbaya, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap alur yang telah ditetapkan demi transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.
Purbaya menambahkan, pemerintah secara prinsip tidak pernah memungut pajak atas barang-barang yang ditujukan untuk bantuan bencana, asalkan semua prosedur yang berlaku dipenuhi. Ia juga menanggapi sentimen negatif yang beredar di platform digital. "Ramai di TikTok katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai itu tidak punya hati, barang bantuan bencana pun dipajaki. Sebenarnya tidak ada seperti itu, asalkan melalui prosedur yang telah ditentukan," jelasnya, meluruskan kesalahpahaman publik yang berkembang.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan komunitas diaspora, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu, sepanjang prosedur yang ada ditaati.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar