GEGER! JHT Pekerja Kena Pajak di Tengah Badai PHK, Serikat Buruh Murka: ‘Ini Bukan Bantuan Negara!’ Pemerintah Terjepit, Aturan Kontroversial Ini Bakal Ditinjau Ulang?

GEGER! JHT Pekerja Kena Pajak di Tengah Badai PHK, Serikat Buruh Murka: 'Ini Bukan Bantuan Negara!' Pemerintah Terjepit, Aturan Kontroversial Ini Bakal Ditinjau Ulang?

55 NEWS – Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memicu gelombang penolakan keras dari berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia. Aturan ini dinilai sangat tidak adil dan memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tekanan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi banyak sektor. Sementara serikat pekerja bersikeras menuntut keadilan, pemerintah menyatakan akan meninjau ulang implementasi teknis kebijakan ini, meskipun otoritas pajak menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah hal baru dan telah berlaku sejak lama.

COLLABMEDIANET

Kontroversi ini mencuat ke permukaan setelah pekerja menyuarakan keberatan mereka terhadap pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta penerapan tarif progresif pada pencairan lanjutan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, dengan tegas menyatakan bahwa JHT adalah hak mutlak pekerja yang berasal dari potongan gaji mereka selama bertahun-tahun mengabdi, bukan merupakan bentuk bantuan atau subsidi dari negara.

GEGER! JHT Pekerja Kena Pajak di Tengah Badai PHK, Serikat Buruh Murka: 'Ini Bukan Bantuan Negara!' Pemerintah Terjepit, Aturan Kontroversial Ini Bakal Ditinjau Ulang?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ini adalah uang kami, hasil keringat kami yang dipotong setiap bulan. Bagaimana bisa pemerintah memajaki lagi uang yang sudah jelas-jelas berasal dari upah yang juga sudah dipajaki?" ujar Mirah, menyuarakan kekecewaan para pekerja, seperti yang dikutip oleh 55tv.co.id pada Minggu (28/6/2026). Ia menambahkan bahwa pekerja sudah menunaikan kewajiban pajaknya melalui Pajak Penghasilan (PPh 21) saat masih aktif bekerja, bahkan secara tidak langsung melalui pajak konsumsi sehari-hari. Oleh karena itu, pemotongan pajak atas JHT dianggap sebagai bentuk pemajakan ganda yang sangat memberatkan dan tidak etis.

Di tengah desakan publik dan serikat pekerja, pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan kesediaannya untuk meninjau kembali aspek teknis implementasi kebijakan pajak JHT ini. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencari solusi yang lebih adil bagi para pekerja. Namun, di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap pada pendiriannya, menjelaskan bahwa ketentuan pemotongan pajak atas JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah ada dan berlaku sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Situasi ini menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada tuntutan keadilan dari jutaan pekerja yang merasa haknya terampas di masa sulit. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dan konsistensi penerapan aturan pajak. Para pekerja berharap peninjauan ulang ini bukan sekadar janji, melainkan langkah konkret untuk menghapus atau setidaknya merevisi kebijakan yang dianggap mencekik ini. Mereka menantikan keputusan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja, terutama di masa-masa penuh tantangan ekonomi seperti sekarang.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar