Geger! Menkeu Purbaya Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Thrifting, Ada Apa?

Geger! Menkeu Purbaya Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Thrifting, Ada Apa?

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak permintaan para pelaku bisnis thrifting atau penjualan baju bekas impor untuk melegalkan usaha mereka. Penolakan ini disampaikan di tengah ramainya perbincangan mengenai bisnis thrifting yang melibatkan sekitar 7 juta pelaku di Indonesia, bahkan sempat menjadi bahasan di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

COLLABMEDIANET

Penolakan Purbaya didasari oleh beberapa pertimbangan penting, meskipun para pedagang thrifting menyatakan kesediaan untuk membayar pajak jika bisnis mereka dilegalkan. Berikut fakta-fakta menarik seputar nasib bisnis thrifting dan respons keras Menkeu Purbaya:

Geger! Menkeu Purbaya Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Thrifting, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  1. UMKM vs Thrifting: Siapa Membunuh Siapa?

Para pedagang thrifting merasa keberatan dengan anggapan bahwa bisnis mereka membunuh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Rifai Silalahi, perwakilan pedagang thrifting, menegaskan bahwa mereka juga merupakan bagian dari UMKM. "Selama ini, usaha thrifting ini diidentikkan menganggu UMKM di Indonesia. Jadi kami perlu garis bawahi, Pak, bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku-pelaku UMKM," ujarnya saat menyampaikan aspirasi di BAM DPR RI.

  1. Purbaya: Fokus Pemberantasan Barang Ilegal!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak bergeming dengan permintaan legalisasi bisnis thrifting. Pemerintah, menurutnya, tidak akan mempertimbangkan aspek bisnis thrifting, melainkan akan terus fokus pada penindakan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah melihat thrifting sebagai bagian dari masalah impor ilegal yang merugikan negara dan industri tekstil dalam negeri.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar