55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan tegas menyusul langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyegel sejumlah gerai butik perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co. Tindakan ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal di Indonesia, mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha.

Related Post
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir segala bentuk praktik impor barang yang tidak memenuhi prosedur kepabeanan atau bersifat ilegal. Menurutnya, kebijakan penindakan ini krusial untuk menciptakan iklim bisnis yang setara dan berkeadilan bagi para pelaku usaha domestik, sekaligus menjaga integritas serta transparansi pasar di Tanah Air.

"Setiap impor yang terbukti ilegal pasti akan kami tutup dan segel. Semua pihak wajib kembali ke jalur legal. Petugas Bea Cukai yang tidak menjalankan tugasnya akan kami tindak. Mereka kini tengah mengemban amanah untuk membersihkan pasar kita dari barang ilegal, demi menciptakan persaingan yang sehat di kancah domestik," ujar Purbaya dengan nada lugas kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, instruksi untuk memperketat pengawasan, khususnya terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods), sedang gencar dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai. Langkah ini bertujuan ganda: mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan memperkuat penegakan kepatuhan hukum.
Penindakan ini merupakan kelanjutan dari operasi intensif yang dilancarkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026. Sebelumnya, DJBC telah menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang tersebar di pusat perbelanjaan elit Jakarta, meliputi Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Dugaan awal petugas mengarah pada pelanggaran administrasi kepabeanan, khususnya terkait barang-barang bernilai tinggi yang tidak tercantum secara lengkap dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyandingan data antara inventaris barang di gerai dengan dokumen laporan impor resmi. Selama proses ini berlangsung, barang-barang terkait telah disegel di dalam brankas, dan operasional toko dihentikan untuk sementara waktu.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika pelanggaran ini terbukti, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif berupa denda yang fantastis, mencapai 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
Operasi penindakan ini secara spesifik berfokus pada penggalian potensi penerimaan negara yang selama ini luput dari kegiatan pengawasan rutin. Pihak manajemen atau pemilik merek di bawah naungan grup LVMH diminta untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan rinci kepada kantor Bea Cukai.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar