55 NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau praktik ‘dirumahkan’ yang menimpa puluhan pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat menjelang Lebaran 2026, memicu kekhawatiran serius dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menduga adanya modus terselubung untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Related Post
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih memantau ketat perkembangan kasus ini. "Terkait dengan Mie Sedaap, kita masih monitor, nanti kita update," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), sebagaimana dilansir oleh 55tv.co.id. Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati pemerintah dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak buruh yang sensitif ini, terutama mengingat waktu kejadian yang berdekatan dengan momen penting bagi pekerja.

Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh menyoroti praktik ‘dirumahkan’ ini bukan sebagai insiden tunggal, melainkan puncak gunung es dari permasalahan fundamental terkait kewajiban THR. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa perusahaan sengaja tidak melakukan PHK secara resmi, namun justru merumahkan buruh tanpa pembayaran gaji dan THR menjelang hari raya.
"Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus," kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Selasa (24/2/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id. Menurut Iqbal, praktik semacam ini merupakan taktik licik yang merugikan pekerja secara signifikan, terutama di momen krusial seperti Lebaran ketika kebutuhan finansial keluarga meningkat drastis. Jika terbukti benar, modus ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia, mengikis perlindungan hak-hak buruh yang telah diatur undang-undang.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja. Kasus Mie Sedaap ini menjadi sorotan penting dalam upaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran THR yang merupakan hak fundamental pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar