55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merevisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang ada. Langkah ini diambil dengan menggelar serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, fokus pada bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Related Post
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah, sebagai mitra strategis DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, perlu mempersiapkan materi komprehensif untuk dibahas bersama parlemen. Hal ini sejalan dengan amanat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah berkepentingan untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), kalangan akademisi dan praktisi, perwakilan pengusaha dan industri, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai kota, termasuk Medan. Ini adalah wujud nyata dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Indah Anggoro Putri pada Senin (3/11/2025).
Revisi UU Ketenagakerjaan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Dorongan untuk melakukan perubahan ini semakin kuat setelah adanya putusan MK serta banyaknya kritik yang ditujukan pada klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara tegas mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) untuk melakukan perubahan substansial terhadap UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan. Perubahan ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang berkembang di dunia ketenagakerjaan saat ini. Konsultasi publik yang dilakukan Kemnaker menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa UU yang dihasilkan nantinya benar-benar representatif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan revisi UU Ketenagakerjaan dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar