55 NEWS – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, memprediksi angka ideal kenaikan upah minimum rata-rata secara nasional pada tahun 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Proyeksi ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Related Post
Said Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh melalui perhitungan cermat yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula ini, menurutnya, merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan formula kenaikan upah yang diajukan oleh Partai Buruh.

"Koalisi serikat pekerja KSPSI dan Partai Buruh menegaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum dari kelompok buruh tetap pada angka 8,5% hingga 10,5% untuk tahun 2026," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Said Iqbal memaparkan bahwa perhitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 hingga September 2025 menghasilkan angka 5,1% hingga 5,6%. Data ini dihitung mulai bulan Oktober karena pengumuman kenaikan upah memang rutin dilakukan setiap bulan November.
Sementara itu, data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rata-rata sebesar 3,24%. Said Iqbal mengambil angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan menjumlahkannya dengan inflasi 3,24%. Hasilnya, diperoleh angka 8,4% sebagai dasar kenaikan upah ideal untuk tahun 2026.
Untuk indeks tertentu, KSPSI menggunakan angka 1,0%, dengan mempertimbangkan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal ini mengindikasikan bahwa kontribusi industri terhadap penciptaan lapangan kerja dan perekonomian daerah semakin meningkat. Informasi ini dikutip dari 55tv.co.id
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar