55 NEWS – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menerpa PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya terjawab. Manajemen perusahaan rokok raksasa ini memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar luas di masyarakat. Alih-alih PHK massal, Gudang Garam menegaskan bahwa pelepasan karyawan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (10/9/2025), menjelaskan bahwa perusahaan telah melepaskan 309 karyawan. Namun, proses ini bukanlah PHK massal seperti yang dikhawatirkan.

"Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif," tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pelepasan karyawan ini dilakukan melalui beberapa mekanisme yang lazim dalam dunia ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut meliputi pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Manajemen Gudang Garam juga memastikan bahwa pelepasan karyawan ini tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan. Operasional produksi dan distribusi tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada kendala berarti.
"Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," pungkas Heru. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang simpang siur. Gudang Garam berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar