Gugatan Patriot Bond Guncang MK Purbaya Siapkan Ahli

Gugatan Patriot Bond Guncang MK Purbaya Siapkan Ahli

55tv.co.id – Gelombang gugatan uji materi terhadap Patriot Bond kini menghantam Mahkamah Konstitusi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak tinggal diam, menegaskan kesiapannya untuk mengerahkan sejumlah pakar hukum terbaik demi membela kebijakan obligasi khusus tersebut di hadapan majelis hakim.

COLLABMEDIANET

Purbaya menyatakan pemerintah memiliki keyakinan kuat bahwa kebijakan yang telah digulirkan dapat dipertahankan secara hukum dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat. "Kami akan mengirimkan ahli-ahli hukum yang mumpuni untuk memastikan bahwa kebijakan kami bisa kami pertahankan dan pertanggungjawabkan di mata hukum," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa 14 Juli 2026.

Gugatan Patriot Bond Guncang MK Purbaya Siapkan Ahli
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan menantikan vonis Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan. "Kita akan melihat bagaimana hasil akhirnya nanti, bagaimana putusan atas gugatan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara resmi melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Gugatan ini secara spesifik menyasar ketentuan Obligasi Khusus BPI Danantara yang termuat dalam beleid tersebut.

Koalisi tersebut berpendapat bahwa pasal-pasal terkait obligasi ini diduga berpotensi melahirkan imunitas hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengikis kekuatan penegakan hukum, menghalangi pengawasan fiskal, serta dinilai kontradiktif dengan asas negara hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Permohonan yang diajukan pada Selasa 14 Juli itu secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar