55 NEWS – Sektor hulu migas Indonesia, khususnya proyek-proyek lepas pantai (offshore), tengah menghadapi sorotan tajam. Meskipun kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah dicanangkan sebagai pilar penguatan industri nasional, realitas di lapangan menunjukkan dominasi produk impor yang mengkhawatirkan, bahkan untuk komponen yang sebenarnya mampu diproduksi di dalam negeri. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan dan komitmen terhadap kemandirian ekonomi.

Related Post
Pengamat industri migas dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Abdullah Jawahirul Kaamil, mengungkapkan kekhawatirannya pada Selasa (24/2/2026) dalam keterangan yang diterima 55tv.co.id. Menurutnya, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan kontraktor EPC masih leluasa menggunakan produk asing. Ia mencontohkan, dalam banyak tender proyek migas, material krusial seperti baja, valve, hingga peralatan mekanis, seringkali direncanakan berasal dari luar negeri. Padahal, kapasitas manufaktur nasional sudah memadai untuk memasok sebagian besar kebutuhan tersebut.

"Secara kemampuan produksi, banyak kebutuhan proyek migas yang sebenarnya bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, namun faktanya opsi impor masih dominan," tegas Kaamil. Ia menilai, kondisi ini adalah cerminan dari belum kuatnya dorongan kebijakan yang memprioritaskan produk lokal. Regulator, lanjutnya, harus lebih tegas dalam mewajibkan penggunaan komponen domestik. Ini krusial untuk mendorong investasi di sektor manufaktur penunjang migas agar tidak hanya menjadi penonton dalam proyek-proyek energi skala besar yang sejatinya berada di halaman sendiri.
Kebijakan TKDN yang Mengkhawatirkan
Kaamil secara khusus menyoroti nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada salah satu proyek offshore yang dilaporkan hanya sekitar 15,91 persen. Angka ini jauh di bawah standar proyek lepas pantai sebelumnya yang berkisar antara 45 hingga 55 persen. TKDN yang rendah, menurutnya, secara langsung membuka pintu lebar bagi masuknya produk impor, mengikis potensi pertumbuhan industri lokal.
Selain itu, praktik subkontrak juga menjadi perhatian serius. Seringkali, pekerjaan utama dialihkan ke pihak ketiga, membuat kontraktor utama hanya berfungsi sebagai pengelola proyek. Dengan persyaratan TKDN minimum yang longgar, pola ini memungkinkan pengerjaan proyek dilakukan di luar negeri, tanpa ada dorongan nyata untuk investasi peralatan atau pengembangan kapasitas industri nasional. Dampaknya, potensi penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan penguatan rantai pasok lokal menjadi terhambat. Kaamil menekankan bahwa tanpa intervensi kebijakan yang lebih kuat dan komitmen nyata dari para pemangku kepentingan, cita-cita kemandirian industri migas Indonesia akan sulit tercapai, dan industri nasional hanya akan gigit jari menyaksikan kue proyek besar dinikmati pihak asing.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar