55 NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semakin krusial bagi masyarakat Indonesia.

Related Post
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa manfaat yang diterima peserta JKN berbanding lurus dengan biaya yang dibutuhkan. "Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga akan memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran.
"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas Sri Mulyani. Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, sekaligus memastikan semua warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik agar program JKN dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Editor: Akbar Soaks









Tinggalkan komentar