55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM). Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi ini dinyatakan telah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah hasil pengawasan mendalam menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang sistematis dalam operasional perusahaan.

Related Post
Keputusan sanksi administratif tersebut secara resmi tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap. Sanksi ini tidak hanya menyasar badan hukum perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada individu di dalamnya.

Melalui kebijakan yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 tersebut, regulator juga mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) yang dimiliki oleh tiga pengurus utama perseroan. Tak hanya itu, ketiga pengurus tersebut kini dilarang keras untuk menjalankan aktivitas profesional apa pun di industri jasa keuangan di masa mendatang.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak regulator, rentetan pelanggaran yang dilakukan oleh PCAM sangat kompleks. Masalah tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari buruknya tata kelola perusahaan (governance), lemahnya manajemen risiko, pengelolaan portofolio reksa dana yang tidak sesuai aturan, hingga kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya penyimpangan dalam struktur organisasi. OJK menemukan adanya praktik rangkap jabatan yang tidak sehat, di mana Direktur Utama juga merangkap sebagai koordinator fungsi investasi dan riset. Selain itu, terjadi tumpang tindih fungsi yang sangat parah pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, hingga tim pengelola investasi. Kondisi ini menciptakan celah besar bagi terjadinya malpraktik dalam pengelolaan dana masyarakat.
Lebih lanjut, OJK mengungkapkan bahwa PCAM tidak pernah melakukan pembaruan atau implementasi strategi manajemen risiko sejak tahun 2020. Struktur pengawasan internal perusahaan juga dinilai cacat karena telah beroperasi tanpa kehadiran komisaris independen sejak tahun 2019, yang mana hal ini merupakan syarat wajib dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam hal pengelolaan portofolio, wasit pasar modal menilai PCAM telah mengabaikan prinsip itikad baik dan tanggung jawab terhadap kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan dianggap gagal menjaga standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya penyusunan kertas kerja yang memadai serta pengambilan keputusan investasi yang dilakukan tanpa dasar pertimbangan rasional.
Pelanggaran fatal lainnya ditemukan pada penempatan aset. OJK mendapati bahwa porsi penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima produk reksa dana kelolaan PCAM telah melampaui batas maksimal 10%. Meskipun telah diperingatkan, perusahaan tidak kunjung melakukan penyesuaian hingga melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, yang pada akhirnya memicu tindakan tegas dari regulator.










Tinggalkan komentar