55tv.co.id – Rencana penerapan sanksi tegas bagi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Indonesia, termasuk target bebas ODOL pada tahun 2027, dipastikan belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkap alasan krusial di balik penundaan ini, menyoroti akar masalah yang lebih kompleks daripada sekadar membebankan denda.

Related Post
Anggota BPJT Kementerian Pekerjaan Umum Sony Sulaksono Wibowo menjelaskan, penertiban truk ODOL tidak bisa dilakukan secara instan. Fokus utama harus dimulai dari perbaikan sistem pengawasan di titik-titik awal distribusi barang. Ini mencakup kawasan industri, area pelabuhan, hingga pusat-pusat logistik yang menjadi sumber keberangkatan kendaraan.

Menurut Sony, pemberlakuan denda atau kenaikan tarif tol sebagai bentuk hukuman justru berpotensi memicu persoalan baru yang lebih serius. Salah satunya adalah lonjakan inflasi di sektor logistik, yang pada akhirnya akan membebani konsumen. Hal ini akan terjadi jika sumber pelanggaran ODOL belum tertangani secara tuntas.
Ia mencontohkan, gagasan menaikkan tarif tol hingga dua atau tiga kali lipat bagi truk ODOL memang terdengar adil. Namun, realitanya di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 20 persen dari total truk yang melintas di jalan tol Jawa merupakan kendaraan ODOL. Jika sanksi finansial ini diberlakukan tanpa persiapan matang di hulu, banyak pengusaha logistik akan memilih menghindari jalan tol.
Konsekuensinya, truk-truk ODOL tersebut akan beralih menggunakan jalan nasional. Kondisi ini tentu akan memperparah kerusakan infrastruktur jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum. Jalan tol mungkin akan terbebas dari masalah ODOL, namun jalan-jalan non-tol justru akan menanggung beban kerusakan yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, Sony menegaskan bahwa sanksi berupa denda baru akan efektif diterapkan setelah sistem pengawasan dari titik asal distribusi barang benar-benar berjalan optimal dan komprehensif.








Tinggalkan komentar