55 NEWS – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut terindikasi tidak memiliki izin yang jelas dan berpotensi menjerat masyarakat dengan iming-iming yang menyesatkan.

Related Post
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk dimintai keterangan terkait program penghapusan utang yang mereka tawarkan. Klarifikasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil investigasi menunjukkan bahwa Golden Eagle mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 aturan untuk program penghapusan utang bank yang mereka tawarkan. Namun, mereka gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum tersebut. Lebih lanjut, terungkap bahwa Golden Eagle tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia maupun izin operasional resmi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang menawarkan program penghapusan utang," tegas Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Selain menawarkan penghapusan utang, Golden Eagle juga terdeteksi menawarkan pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam penawarannya, mereka mengklaim dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, termasuk hibah dan investasi proyek. Klaim ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas PASTI. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau penghapusan utang yang tidak jelas asal-usulnya.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar