55tv.co.id – PT Jasa Raharja Persero berhasil menyalurkan dana santunan yang mencapai angka fantastis Rp1948 triliun kepada puluhan ribu korban kecelakaan lalu lintas. Hingga bulan Juli 2026 tercatat 91836 individu telah menerima hak perlindungan dasar ini di seluruh penjuru Indonesia.

Related Post
Kecepatan pelayanan menjadi sorotan utama. Perusahaan asuransi pelat merah ini membuktikan komitmennya dengan rata-rata waktu pembayaran santunan meninggal dunia hanya dalam 1 hari 35 menit. Sementara itu santunan untuk korban luka-luka dapat cair dalam waktu sekitar 4 hari 11 jam 9 menit. Pencapaian ini tak lepas dari jalinan kerja sama erat dengan 2857 rumah sakit di seluruh negeri.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin pada Selasa 18 Agustus 2026 menegaskan bahwa kinerja impresif ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya perusahaan untuk memastikan setiap warga negara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan perlindungan dasar yang layak dan cepat.
Lebih dari sekadar menyalurkan kompensasi Jasa Raharja juga aktif menggalakkan inisiatif pencegahan kecelakaan. Hingga Juli 2026 tercatat 4872 program aksi keselamatan transportasi telah terlaksana. Berbagai kegiatan meliputi edukasi masif kampanye kesadaran pelatihan keselamatan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak hingga pemetaan akurat titik-titik rawan kecelakaan di jalan raya.










Tinggalkan komentar