55 NEWS – JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meluncurkan gebrakan signifikan di pasar modal Tanah Air. Melalui penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, BEI akan mengubah lanskap kepemilikan publik dan tata kelola perusahaan tercatat. Perubahan fundamental ini, yang dijadwalkan berlaku efektif pada Maret 2026, berpusat pada peningkatan batas minimum free float saham menjadi 15%, sebuah langkah strategis untuk memperdalam pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

Related Post
Salah satu pilar utama dari revisi aturan ini adalah peningkatan batas minimum free float saham perusahaan tercatat dari sebelumnya menjadi 15%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk mendorong market deepening atau pendalaman pasar, memastikan likuiditas yang lebih baik dan distribusi kepemilikan saham yang lebih merata di kalangan investor publik. Dengan kepemilikan publik yang lebih besar, diharapkan volatilitas harga dapat lebih stabil dan peluang manipulasi pasar dapat diminimalisir. Untuk memberikan ruang adaptasi yang memadai, BEI akan menerapkan masa transisi bertahap, memungkinkan perusahaan tercatat untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya tanpa gejolak yang berarti.

Tak hanya soal free float, revisi peraturan ini juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance) dan kualitas emiten secara menyeluruh. BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi jajaran direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat, memastikan mereka selalu up-to-date dengan praktik terbaik dan standar etika terkini. Selain itu, kompetensi di bidang akuntansi kini menjadi syarat mutlak bagi direksi atau pejabat setingkat di bawahnya, sebuah langkah krusial untuk meningkatkan kualitas penyajian dan transparansi laporan keuangan. Terakhir, standar kelayakan bagi calon perusahaan tercatat akan diperketat, meliputi persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi, demi membangun kepercayaan dan keyakinan investor terhadap integritas pasar.
Menanggapi implementasi aturan free float ini, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa pemenuhan ketentuan minimum 15% akan dilakukan secara bertahap. "Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," ujar Kautsar di Jakarta, Jumat (6/2/2026), seperti dikutip dari 55tv.co.id.
Langkah-langkah progresif ini menegaskan komitmen BEI untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing global, yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh pelaku pasar, mulai dari emiten hingga investor ritel.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar