55 NEWS – Warga Jakarta kini bisa bernapas lega! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja mengeluarkan angin segar melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik rumah dan tanah di Ibu Kota.

Related Post
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, serta pihak-pihak lain yang memenuhi persyaratan. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Jakarta.

Diskon PBB-P2: Otomatis dan Permohonan
Ada dua jenis diskon PBB-P2 yang ditawarkan, yaitu diskon otomatis dan diskon melalui permohonan. Diskon otomatis diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu tanpa perlu mengajukan permohonan. Sementara itu, diskon melalui permohonan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengajukan permohonan kepada Bapenda DKI Jakarta.
PBB-P2 Gratis: Siapa Saja yang Berhak?
Selain diskon, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2. Sama seperti diskon, pembebasan PBB-P2 juga dibagi menjadi dua kategori, yaitu bebas otomatis dan bebas melalui permohonan.
Pembebasan otomatis berlaku untuk barang milik negara/daerah (selain kantor pemerintah), objek Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.
Sementara itu, pembebasan melalui permohonan dapat diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban pajak dan meningkatkan kesejahteraan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera cek persyaratan dan ajukan permohonan jika memenuhi kriteria.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar