55 NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dikabarkan akan kembali cair pada bulan November ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah menyalurkan BSU pada periode Juni-Juli 2025 kepada 15,9 juta pekerja sebagai bagian dari stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000 yang disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Related Post
Namun, benarkah BSU akan kembali dicairkan pada November 2025? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.
Jika Anda memenuhi ketiga syarat di atas, ada kemungkinan Anda menjadi salah satu penerima BSU. Namun, perlu diingat bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap selanjutnya masih belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Untuk itu, penting bagi Anda untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan 55tv.co.id agar tidak ketinggalan berita terbaru.
Jadi, meskipun kabar mengenai pencairan BSU di bulan November cukup menggembirakan, pastikan Anda selalu merujuk pada informasi resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai termakan berita hoax yang beredar di media sosial.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar