55tv.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid baru-baru ini membuka tabir mengenai elemen krusial yang dapat mendongkrak laju Program 3 Juta Rumah pemerintah. Menurutnya jaminan kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi utama yang tak bisa ditawar demi mewujudkan target ambisius tersebut.

Related Post
Nusron menggarisbawahi bahwa legalitas tanah bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu ia merupakan pilar esensial agar pengembangan hunian dapat berjalan lebih cepat teratur dan memberikan rasa aman yang paripurna bagi masyarakat sebagai pemilik properti. Tanpa landasan legalitas yang kokoh ekosistem perumahan berkelanjutan akan sulit tercipta.

Penegasan penting ini disampaikan Nusron dalam sebuah acara akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang berlangsung di Kabupaten Batang Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2026. Acara kolosal tersebut mencatat penandatanganan akad untuk 62.000 unit rumah dengan nilai transaksi mencapai Rp880 miliar.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi tanah yang memberikan kepastian hukum merupakan bagian integral dari setiap proyek pembangunan perumahan. Legalitas ini tidak hanya menjamin hak kepemilikan bagi warga tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan perumahan yang stabil dan prospektif di masa depan.
Akad massal di Batang merupakan bagian tak terpisahkan dari Program 3 Juta Rumah yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif nasional ini dilaksanakan secara serentak di 165 titik lokasi yang tersebar di 372 kabupaten/kota di 36 provinsi seluruh Indonesia. Nusron menegaskan bahwa program ini merefleksikan komitmen kuat pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak terjangkau dan berkualitas tinggi.










Tinggalkan komentar