55 NEWS – Jakarta digegerkan oleh langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyegel tiga butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co, di sejumlah pusat perbelanjaan elite ibu kota. Insiden ini sontak menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan administrasi kepabeanan di sektor barang mewah. Butik-butik yang terdampak penyegelan tersebut berlokasi strategis di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, mengindikasikan skala operasi yang tidak main-main.

Related Post
Penyegelan ini, menurut keterangan resmi dari DJBC, dipicu oleh dugaan pelanggaran administrasi kepabeanan. Petugas menemukan indikasi kuat adanya barang-barang bernilai tinggi (high-value goods) yang tidak tercantum secara lengkap atau bahkan tidak dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Praktik ini, jika terbukti, berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor yang signifikan.

Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa timnya saat ini tengah melakukan audit komprehensif. "Kami sedang mencocokkan data inventaris barang yang ada di dalam butik dengan dokumen laporan impor resmi yang dimiliki perusahaan," ujar Siswo kepada 55tv.co.id. Sebagai langkah pengamanan, seluruh barang mewah yang diduga bermasalah telah disegel di dalam brankas toko, dan operasional ketiga butik tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses verifikasi selesai.
Konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran ini tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti bersalah, perusahaan importir dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang sangat signifikan, mencapai 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayarkan. Angka ini menunjukkan potensi kerugian finansial yang masif bagi Tiffany & Co jika pelanggaran tersebut terkonfirmasi.
Insiden ini tentu mencoreng citra Tiffany & Co, sebuah merek yang telah lama dikenal sebagai ikon kemewahan global. Didirikan pada tahun 1837, Tiffany & Co telah menorehkan sejarah panjang sebagai rumah perhiasan terkemuka dunia, dikenal atas inovasi tanpa henti, desain ikonik, dan keahlian tingkat tinggi dalam setiap karyanya. Reputasi yang dibangun selama hampir dua abad ini kini diuji oleh dugaan pelanggaran kepabeanan di pasar salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Cikal bakal kejayaan Tiffany & Co berawal dari visi Charles Lewis Tiffany. Namun, tidak hanya sang pendiri, putranya, Louis Comfort Tiffany (LCT), juga turut mengukir sejarah sebagai salah satu perancang Amerika paling berpengaruh pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. LCT dikenal luas atas karya-karya briliannya, terutama lampu dan jendela kaca patri yang memukau, di mana ia kerap mengadopsi tema alam sebagai inspirasi utama dalam desain-desainnya yang artistik.
Pasca wafatnya Charles Tiffany pada tahun 1902, tongkat estafet kepemimpinan desain dipegang oleh LCT, yang diangkat sebagai direktur desain pertama perusahaan. Di bawah kepemimpinannya, LCT mendirikan departemen Perhiasan Artistik Tiffany di toko Fifth Avenue yang legendaris, menjadi pusat kreasi desain-desain inovatif yang tetap berakar pada warisan keahlian Tiffany yang telah lama ada. Tradisi inilah yang terus dipertahankan dan menjadi fondasi identitas merek hingga era modern ini, sebelum kini tersandung masalah kepabeanan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha di sektor barang mewah akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi impor, demi menjaga iklim investasi yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar