Mentan Bongkar Fakta Pabrik Gula Ini Wajib Tahu

Mentan Bongkar Fakta Pabrik Gula Ini Wajib Tahu

55tv.co.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor produksi gula nasional. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto demi percepatan swasembada pangan. Amran menegaskan bahwa keharusan bagi industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri bukanlah regulasi baru, melainkan penegasan ulang terhadap ketentuan yang sudah lama ada namun selama ini kurang diindahkan.

COLLABMEDIANET

"Aturan mengenai kepemilikan kebun ini sejatinya sudah tercantum sejak 2014 melalui Undang-Undang Perkebunan," ungkap Amran di Jakarta. "Kini, kami memastikan seluruh entitas bisnis benar-benar melaksanakan amanat tersebut." Ia menjelaskan, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara gamblang menyatakan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang bergantung pada bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri dalam kurun waktu maksimal tiga tahun setelah operasional.

Mentan Bongkar Fakta Pabrik Gula Ini Wajib Tahu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketentuan ini berlaku universal bagi semua perusahaan, tanpa memandang kapan izin usaha mereka diterbitkan. Bahkan, jauh sebelum UU tersebut lahir, kewajiban serupa sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki lahan tebu mandiri. "Jadi, ini bukan kebijakan yang mendadak muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur, lalu diperkuat undang-undang setahun kemudian. Masalahnya, regulasi ini bertahun-tahun tidak dijalankan secara konsisten," tegas Amran.

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, regulasi terkait pabrik gula dan pemenuhan pasokan tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk menuntaskan permasalahan pasokan bahan baku dan menjamin keberlanjutan operasional pabrik gula berbasis tebu nasional. Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki perkebunan sendiri untuk memasok setidaknya 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.

Meski regulasi telah lama berlaku, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun amat minim. Dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu entitas yang benar-benar mematuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut efektif pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya disinyalir belum mengelola kebun tebu sendiri, padahal mereka telah bertahun-tahun menikmati kemudahan mengimpor bahan baku.

"Dari sebelas perusahaan rafinasi, hanya satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak memiliki kebun sama sekali. Kondisi inilah yang harus segera kita benahi," pungkas Amran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar