Minuman Manis Kena Pajak? Kemenkeu Siapkan Kejutan di Tahun 2026!

Minuman Manis Kena Pajak? Kemenkeu Siapkan Kejutan di Tahun 2026!

55 NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terkait pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui sektor cukai, yang diharapkan mulai berkontribusi pada APBN 2026.

COLLABMEDIANET

Djaka menjelaskan bahwa regulasi terkait cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi. Namun, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu implementasi kebijakan ini, termasuk besaran target pendapatan yang ingin dicapai maupun tarif cukai yang akan diberlakukan. Pemerintah, menurutnya, akan sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

 Minuman Manis Kena Pajak? Kemenkeu Siapkan Kejutan di Tahun 2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Diberlakukannya pun akan melihat situasi yang berkembang di masyarakat," tegas Djaka, menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Wacana pengenaan cukai MBDK sendiri telah lama bergulir dan didukung oleh berbagai pihak, terutama dari kalangan kesehatan publik. Mereka berpendapat bahwa konsumsi MBDK yang berlebihan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, sehingga perlu ada upaya pengendalian melalui instrumen fiskal seperti cukai.

Pemerintah berharap, dengan adanya cukai MBDK, konsumsi minuman manis dapat terkendali, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara. Namun, implementasi kebijakan ini tetap akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi terkait kebijakan ini dari sumber-sumber resmi pemerintah.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar