Misteri di Balik Ekspor Sawit: Gapki Buka Suara Mengejutkan Soal Manipulasi Harga 10 Perusahaan, Ada Apa dengan Pengawasan Kita?

55 NEWS – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) akhirnya angkat bicara mengenai dugaan manipulasi nilai faktur ekspor atau under-invoicing komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan 10 perusahaan besar. Praktik curang ini tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor vital, tetapi juga menyoroti kelemahan fundamental dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia.

COLLABMEDIANET

Fadhil Hasan, Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, mengakui bahwa modus operandi pelarian nilai devisa melalui manipulasi harga ini memang nyata terjadi. Ironisnya, hal ini berlangsung di tengah klaim pemerintah yang telah memiliki sistem pengawasan berlapis untuk memantau setiap pergerakan barang keluar dari pelabuhan Indonesia. Fadhil menyoroti bagaimana industri kelapa sawit nasional masih dibayangi oleh celah kebocoran pendapatan negara akibat pelaporan harga yang tidak wajar di dokumen perdagangan, yang bertujuan menekan kewajiban fiskal di dalam negeri.

Misteri di Balik Ekspor Sawit: Gapki Buka Suara Mengejutkan Soal Manipulasi Harga 10 Perusahaan, Ada Apa dengan Pengawasan Kita?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing," ujar Fadhil kepada 55tv.co.id. Ia menambahkan, meskipun Indonesia telah memiliki instrumen pengamanan yang cukup baik seperti National Single Window (NSW) serta surveyor yang seharusnya memastikan kesesuaian ekspor dengan aturan, efektivitas pengawasan di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.

Kunci utama persoalan ini, menurut Fadhil, terletak pada lemahnya implementasi pengawasan. Secara regulasi, pemerintah setiap bulan merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor. Seharusnya, setiap faktur yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform NSW yang harganya jauh di bawah HPE harus segera ditelusuri atau diberikan hambatan administratif.

Namun, kenyataannya, lemahnya pengawasan di pintu ekspor ditengarai menjadi alasan utama mengapa dokumen harga yang jauh di bawah standar pasar tetap bisa lolos tanpa verifikasi mendalam. Padahal, integritas data dalam dokumen ekspor sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan pajak yang merupakan hak bagi kas negara.

"Under-invoicing dan transfer pricing terjadi karena masalah penegakan hukum oleh aparat," tegas Fadhil. Ia menjelaskan bahwa eksportir seharusnya tidak dapat mengirim barang sebelum melunasi bea keluar yang dihitung berdasarkan HPE, yang ditentukan pemerintah dari perkembangan harga internasional di ICDX. Pernyataan ini secara implisit menunjukkan adanya disparitas signifikan antara regulasi yang telah ditetapkan dengan praktik di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar