55tv.co.id – Industri perbankan Indonesia kembali diwarnai kabar mengejutkan Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di kawasan Bintara Bekasi Barat Jawa Barat Keputusan ini menambah daftar panjang entitas keuangan yang tak mampu bertahan di tengah ketatnya regulasi dan persaingan

Related Post
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat fondasi sektor perbankan nasional sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan Setelah melalui serangkaian pengawasan intensif BPR Citra Bersada Abadi akhirnya harus gulung tikar

Sejak 6 Agustus 2025 BPR tersebut telah ditetapkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan BDP Hal ini menyusul kondisi keuangan yang mengkhawatirkan dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum KPMM yang anjlok hingga minus 298 persen jauh di bawah ambang batas yang ditentukan Selain itu rasio likuiditas kas rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 359 persen di bawah standar minimal 5 persen
Meski telah diberikan kesempatan dan tenggat waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan dan penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS pihak manajemen dan pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi gagal menuntaskan masalah permodalan dan kinerja yang membelit
Akibat kegagalan tersebut pada 5 Agustus 2026 OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi BDR Setelah meninjau seluruh upaya yang telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil Lembaga Penjamin Simpanan LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 merekomendasikan likuidasi bank tersebut OJK pun menindaklanjuti dengan mencabut izin operasional BPR Citra Bersada Abadi secara permanen








Tinggalkan komentar