55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah menggodok regulasi krusial yang akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperkuat permodalan dasar mereka. Kebijakan ini secara khusus menyasar produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi PAYDI atau yang populer disebut unit link. Langkah strategis ini diambil demi menjamin keamanan aset para pemegang polis serta memastikan kapasitas finansial dan manajemen internal perseroan memadai dalam mengelola portofolio secara berkelanjutan.

Related Post
Regulator menilai produk yang memadukan proteksi asuransi dengan instrumen investasi ini menuntut fondasi korporasi yang jauh lebih kokoh dibandingkan asuransi konvensional. Sebagai upaya penanggulangan risiko sistemik OJK kini menyempurnakan struktur permodalan. Basis perhitungan yang sebelumnya mengandalkan modal sendiri kini akan dialihkan menjadi modal inti melalui Rancangan Peraturan OJK RPOJK PAYDI yang sedang disusun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan penguatan ketentuan PAYDI bertujuan memastikan produk ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan tata kelola manajemen risiko sistem informasi dan sumber daya manusia yang mumpuni. Peningkatan modal inti secara bertahap serta perubahan landasan dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan yang saat ini dalam proses penyusunan RPOJK ujarnya pada Selasa 8 September 2026.
Karakteristik PAYDI yang memiliki hubungan erat dengan fluktuasi bursa menuntut pengetahuan komprehensif dari calon nasabah agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu OJK juga meningkatkan baku mutu penamaan serta keterbukaan taktik penempatan subdana investasi. Ini dilakukan untuk mencegah potensi praktik penjualan yang menyesatkan atau mis-selling yang merugikan masyarakat.








Tinggalkan komentar