55tv.co.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini membuat gebrakan besar dalam penegakan hukum sektor asuransi. Lembaga pengawas keuangan itu berhasil mengamankan aset senilai fantastis Rp11397 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Related Post
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK secara langsung memimpin konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Kamis 9 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut ia menunjukkan berbagai barang bukti yang berhasil disita. Total ada 485 item bukti yang kini berada dalam penguasaan OJK.

Perusahaan asuransi yang menjadi sorotan publik ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam memberantas praktik-praktik ilegal di industri keuangan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi nasional. OJK terus berupaya memastikan perlindungan maksimal bagi para konsumen dan menjaga integritas pasar jasa keuangan.










Tinggalkan komentar