Pajak Baru Mengintai Jika Ekonomi RI Melesat

Pajak Baru Mengintai Jika Ekonomi RI Melesat

55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat terkait kemungkinan hadirnya kebijakan pajak baru di Indonesia. Namun, langkah strategis ini tidak akan diambil secara gegabah, melainkan sangat bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil dan berkelanjutan hingga tahun 2027.

COLLABMEDIANET

Purbaya menegaskan, pemerintah tidak serta merta memberlakukan pungutan baru hanya karena lonjakan ekonomi yang terjadi dalam satu kuartal. Diperlukan tinjauan yang lebih menyeluruh terhadap dinamika perekonomian, termasuk cermat mengamati kondisi daya beli masyarakat. "Jika hanya satu kuartal di awal 2027, kemungkinan itu masih tipis. Namun, pintu kebijakan tersebut akan terbuka lebar," ujarnya usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Ia menekankan pentingnya memantau daya beli riil masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Pajak Baru Mengintai Jika Ekonomi RI Melesat
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Purbaya, potensi penerapan pajak baru akan menguat jika laju ekonomi Indonesia konsisten di angka 6 persen pada akhir 2026. Skenario ini akan semakin matang apabila pertumbuhan serupa atau bahkan lebih tinggi kembali tercatat di kuartal pertama 2027. "Jika skenario tersebut terwujud, yakni pertumbuhan 6 persen di penghujung tahun ini dan berlanjut di awal 2027, maka pemerintah mungkin akan mempertimbangkan jenis-jenis pajak baru," jelasnya.

Purbaya menggarisbawahi, setiap keputusan terkait pajak akan selalu menimbang kondisi makroekonomi dan kemampuan belanja masyarakat. Dengan demikian, lonjakan pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis berarti penambahan beban fiskal bagi rakyat.

Di sisi lain, Purbaya turut menginformasikan bahwa pemerintah masih berdiskusi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya untuk produk rokok.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar