55tv.co.id – Gelombang ekonomi digital terus mengalirkan pundi-pundi signifikan ke kas negara. Hingga pertengahan tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membukukan penerimaan fantastis dari sektor ini mencapai Rp5471 triliun. Angka ini menegaskan betapa krusialnya peran transaksi digital dalam menopang keuangan publik.

Related Post
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE yang mencapai Rp4201 triliun. Selain itu transaksi aset kripto menyumbang Rp209 triliun sementara sektor teknologi finansial pinjaman daring atau peer-to-peer lending berkontribusi Rp51 triliun. Tak ketinggalan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP juga turut meramaikan dengan angka Rp551 triliun.

Inge menambahkan bahwa hingga Juni 2026 sebanyak 271 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut 236 di antaranya telah aktif merealisasikan pemungutan dan penyetoran pajak. Bahkan pada bulan Juni 2026 DJP kembali memperbarui daftar pemungut dengan menambahkan Lemon Squeezy LLC.
Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak pertama kali diberlakukan. Dimulai dari Rp7314 miliar pada tahun 2020 angka ini terus melesat menjadi Rp39 triliun di 2021 Rp551 triliun di 2022 Rp676 triliun di 2023 dan Rp844 triliun di 2024. Puncaknya pada tahun 2025 tercatat Rp1032 triliun dengan setoran berjalan di 2026 yang sudah mencapai Rp634 triliun.
Tak kalah menarik adalah performa pajak dari transaksi aset kripto. Pilar penerimaan ini secara akumulatif telah meraup Rp209 triliun hingga Juni 2026. Angka ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp121 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp88182 miliar. Sejak 2022 penerimaan pajak kripto terus tumbuh dari Rp24654 miliar menjadi Rp22089 miliar di 2023 kemudian melonjak ke Rp62038 miliar di 2024 dan Rp79674 miliar di 2025 dengan setoran tahun berjalan 2026 mencapai Rp205 miliar.
Data ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menggarap potensi penerimaan dari ekosistem digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.










Tinggalkan komentar