55 NEWS – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan terkait perubahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ibu kota. Pramono menyebutkan bahwa PBB Jakarta pada tahun 2025 mengalami kenaikan, namun ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak signifikan, berkisar antara 5 hingga 10 persen. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Related Post
Pramono menekankan bahwa transparansi menjadi prioritas utama dalam pengelolaan PBB di Jakarta. Ia meyakinkan masyarakat bahwa kenaikan yang terjadi masih dalam batas wajar dan tidak akan memberatkan wajib pajak. "PBB jangan khawatir Jakarta naiknya kecil sekali bahkan saya malah mengurangi kemarin, jadi Jakarta ini saya sudah mendapatkan laporan tidak lebih dari 5-10% jadi kecil banget lah bukan karena apa-apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa sistem PBB di Jakarta berjalan dengan baik, dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang tinggi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak tertentu. Pramono menegaskan bahwa PBB tetap 0 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Selain itu, hunian apartemen dengan harga di bawah Rp650 juta juga tidak dikenakan PBB. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar