55tv.co.id – Warga Jakarta dan sekitarnya diimbau untuk segera memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB. Kesempatan emas ini akan segera berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026.

Related Post
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menegaskan bahwa program ini adalah bentuk kemudahan bagi para wajib pajak. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran kewajiban pajak kendaraan mereka agar terhindar dari denda. "Ini adalah kesempatan berharga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban sanksi tambahan" ujarnya pada Kamis 13 Agustus 2026.

Dengan adanya kebijakan ini pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tanpa perlu pusing memikirkan denda keterlambatan. Morris menambahkan fasilitas pembebasan sanksi ini berlaku secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus atau melengkapi berkas tambahan untuk menikmatinya.










Tinggalkan komentar