55tv.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengumumkan keputusan penting penundaan pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 bagi para pedagang daring yang beroperasi melalui platform lokapasar Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026 ini kini harus menunggu lebih lama lagi

Related Post
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 05 persen bagi pelaku usaha online akan berlaku hingga 31 Oktober 2026 Dengan demikian penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak baru akan efektif mulai 1 November 2026 Sebuah langkah yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pelaku ekonomi digital

Mengapa Purbaya Menunda Lagi
Keputusan penundaan ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor PENG-46/PJ.09/2026 Alasan utama yang mendasari adalah pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang signifikan dan merata
Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang mencapai 529 persen dianggap belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Angka ini bahkan sedikit melambat dibandingkan kuartal I 2026 yang sempat melaju kencang di level 561 persen
Kita tunda dulu kan saya sudah bilang kalau daya belinya membaik ujar Purbaya dalam sebuah sesi media briefing Beliau menegaskan bahwa skema pemungutan pajak penghasilan final 05 persen bagi pedagang online baru akan diimplementasikan kembali apabila ekonomi nasional terbukti tumbuh lebih cepat Hal ini ditandai oleh menguatnya indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil
Jadi 529 persen kan belum cukup kuat Kita ingin turbo lebih cepat kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan tambahnya
Empat Raksasa Marketplace Terlibat
Sebagai informasi Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace besar untuk bertindak sebagai pemungut PPh bagi para pedagang di platform mereka Keempat raksasa digital tersebut adalah Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025 Namun pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami penundaan oleh Purbaya dengan pertimbangan kesiapan ekosistem serta laju pertumbuhan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya optimal Penundaan ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM daring namun juga menyisakan tanda tanya besar kapan kebijakan ini akan benar-benar diterapkan










Tinggalkan komentar