55 NEWS – Di tengah persiapan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan mulai 16 Maret mendatang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara tegas memastikan bahwa operasional layanan pertanahan bagi masyarakat akan tetap berjalan optimal, menepis kekhawatiran akan terhambatnya aktivitas ekonomi di sektor properti.

Related Post
Nusron Wahid menekankan pentingnya penyesuaian pola kerja internal agar tidak mengganggu roda operasional Kantor Pertanahan (Kantah). Menurutnya, periode jelang dan selama libur Lebaran justru menjadi momentum krusial di mana masyarakat cenderung memanfaatkan waktu luang untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi pertanahan. "Minggu depan kita sudah WFA, namun kantor pelayanan tidak boleh tutup. Bahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa Kantah juga akan tetap membuka layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) pada Sabtu-Minggu," ungkap Nusron dalam pernyataan resminya yang dikutip 55tv.co.id, Rabu (11/3/2026).

Untuk memastikan efektivitas layanan, Nusron memberikan mandat kepada Kepala Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian pengaturan layanan. Fleksibilitas operasional ini harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah, terutama di daerah-daerah yang diprediksi akan mengalami peningkatan mobilitas masyarakat signifikan selama periode WFA dan libur Idulfitri. "Minimal di kota/kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan secara optimal," jelas Menteri Nusron. Langkah ini menunjukkan komitmen BPN dalam menjaga kelancaran transaksi properti dan administrasi tanah di simpul-simpul ekonomi daerah.
Kebijakan WFA bagi ASN ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Meskipun demikian, BPN menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi strategis untuk memastikan sektor pertanahan tetap produktif dan tidak menghambat pergerakan ekonomi masyarakat. Komitmen ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah, bahkan di tengah dinamika pola kerja modern.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar