55tv.co.id – Angin segar berhembus bagi para wajib pajak di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2. Insentif ini menawarkan potongan pokok pajak sebesar 5 persen khusus bagi tunggakan dari tahun 2021 hingga 2025. Sebuah peluang emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban yang jauh lebih ringan.

Related Post
Kebijakan strategis ini diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka jalan bagi masyarakat yang masih memiliki utang PBB-P2 untuk menuntaskan kewajiban mereka tanpa harus terbebani penuh.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan kepada warga. "Pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini kami harapkan dapat meringankan beban wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Lebih dari itu kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak daerah," jelas Morris pada Sabtu 18 Juli 2026.
Diskon 5 persen ini tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan namun secara spesifik menargetkan tunggakan PBB-P2 dari periode 2021 hingga 2025. Dengan adanya potongan langsung pada nilai pokok pajak yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini mampu menjadi solusi bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan warga Jakarta.










Tinggalkan komentar